Nazar secara bahasa berarti janji melakukan hal baik atau buruk. Sedangkan menurut syara', nazar berarti menyanggupi untuk melakukan ibadah yang bukan merupakan ibadah wajib.
Berdasarkan pengertian itu, nazar tidak sah jika melakukan hal yang mubah, makruh, atau haram. Begitu juga tidak sah jika bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib seperti melakukan solat lima waktu.
Efek dari pelaksanaan sebuah nazar adalah perkara yang asalnya dihukumi sebagai sunnah atau fardhu kifayah menjadi hal yang wajib baginya.
Salah satu syarat sahnya nazar adalah lafaz nazar harus mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. Bila perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nazar.
Baca Juga:
Arti Syafakallah, Syafakillah, Syafahallah, Apa Bedanya?
Nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Ali Imran ayat 35:
“(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
“Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Mahapengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS Maryam 26)
Meski demikian, ada beberapa larangan dalam bernazar. Pertama, kita dilarang bernazar untuk menolak takdir.
Abdullah bin Umar RA, dia berkata, "Suatu hari Rasulullah SAW melarang kami bernadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya (nazar) tidak dapat menolak sesuatu, hanya saja ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang pelit (tidak mau beramal)." (HR Muslim)
Kedua, dilarang bernazar untuk mengubah takdir. Karena nazar tidak akan mempercepat terkabulnya keinginan atau memperlambat datangnya sesuatu.
Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, "Nazar itu tidak dapat mempercepat datangnya sesuatu dan tidak pula melambatkannya, akan tetapi ia untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil." (HR Muslim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News