Samin kemudian mendatangi Bank Indonesia. Dia ingin menukar uang yang rusak itu. beruntung, BI bersedia menukar uang Samin dengan syarat.
Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo menjelaskan, syarat uang bisa ditukar adalah jika uang itu memiliki luasan minimal 2/3 bagian atau 68 persen dari ukuran penuh.
"Uang pak Samin bisa kita tukar dengan uang baru. Syarat tersebut diterapkan untuk menghindari adanya double klaim," ujar Joko.
BI pun memberikan kesempatan bagi Samin untuk menyusun uang yang sudah berbentuk potongan kecil.
"Itu langkah awal yang harus dilakukan. Harus dilakukan untuk membuktikan jumlah uang yang wajib diganti oleh BI. Karena yang uang sudah hilang tidak bisa diganti," katanya.
"Yang bisa diganti adalah uang sisa bekas dimakan rayap. Kalau ludes tidak tersisa tidak bisa diganti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News