Jalur Pendakian Gunung Pangrango Kembali Dibuka, Simak Syarat dan Harga Tiketnya

  • Arry
  • 27 Agt 2022 13:19
Pendakian Gunung Gede Pangrango(jadesta kemenparekraf/kemenparekraf.go.id)

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango kembali dibuka. Sebleumnya, jalur pendakian sempat ditutup karena adanya cuaca ekstrem.

Pendakian di Gunung Gede Pangrango sudah kembali dibuka mulai Senin, 22 Agustus 2022. Pembukaan ini diumumkan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Bagi pendaki yang ingin melakukan pendakian, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi. Pertama, pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan kedua, pendaki juuga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 atau kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Apabila belum divaksin, diwajibkan membawa hasil antigen Covid-19 H-1 atau hasil tes PCR H-2.

Untuk melakukan pendakian, pendaki wajib memesan tiket secara online. Pembelian melalui laman booking.gedepangrango.org.

Dari laman itu disebutkan, pendaki juga wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Selain itu, pendaki jug wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu adalah:

  1. Mendaftar secara online dengan cara mengisi form aplikasi secara lengkap sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
    a. Membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
    b. Memilih pintu masuk dan tanggal pendakian yang masih tersedia.
    c. Memilih tujuan pendakian, pintu masuk, pintu keluar dan tanggal keluar yang diinginkan (pendakian 2 hari 1 malam).
    d. Mengisi nomor anggota pendakian bagi pendaki yang sudah memilikinya.
    e. Mendaftar keanggotaan baru bagi yang belum memiliki Nomor Anggota dengan mengisi biodata peserta pendakian serta upload identitas diri yang masih berlaku.
    f. Membayar tiket masuk dan asuransi ke rekening Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
    g. Memastikan kembali data pembayaran sudah diterima dengan mengecek email atau login melalui aplikasi Kembali.

  2. Pembayaran harus dilakukan paling lambat dua jam setelah tanggal/jam pendaftaran.

  3. Semua calon pendaki wajib mengunggah identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor, Kartu Anggota TNI/Polri, atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas). Tidak diperbolehkan mengunggah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Rapor, dan sejenisnya.

  4. Bagi pendaki berusia di bawah 5 tahun menjadi tanggung jawab orangtua/wali, dan tidak mendapat asuransi jiwa, serta calon pendaki yang berusia di bawah 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali disertai fotokopi identitas orangtua/wali yang masih berlaku.

  5. Simaksi pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum tiga orang dan maksimum 10 orang pendaki.

  6.  Untuk mengurangi risiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman, atau menggunakan jasa pemanduan.

  7. Proses penukaran SIMAKSI hanya dapat dilakukan:
    - Senin-Jum'at Pukul 07.00 WIB-16.00 WIB.
    - Sabtu-Minggu Pukul 06.00 WIB-15.00 WIB.

  8. Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

  9. Pengambilan Simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan.
  10. Lokasi Pengambilan Simaksi adalah:
    Pintu masuk Cibodas di Kantor Balai Besar TNGGP. Pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri. Pintu masuk Selabintana di Kantor Resort Selabintana.

  11. Syarat Pengambilan Simaksi
    Menyerahkan lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede Pangrango (draft validasi). Menyerahkan Surat Pernyataan Standar Pendakian.Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, untuk pendaki yang berusia di bawah 17 tahun.

  12. Tiap calon pendaki wajib memeriksa kesehatan pada hari H pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP.

  13. Warga Negara Asing (WNA) wajib mendaftarkan pendakian langsung di Kantor BBTNGGP, serta menggunakan jasa pemandu selama mendaki.

  14. Calon pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) wajib didampingi pemandu apabila memiliki kebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dan/atau berusia lanjut.

  15. Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1 malam, untuk setiap orang pendaki adalah sebagai berikut:
    - WNI (hari kerja): Rp29.000.
    - WNI (hari libur): Rp34.000.
    - Pelajar WNI (hari kerja): Rp17.500 (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa).
    - Pelajar WNI (hari libur): Rp20.500 (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa).
    - WNA (Hari Kerja): Rp320.000.
    - WNA (Hari Libur): Rp470.000.

Dalam peraturan tambahan disebutkan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali dengan alasan apa pun. Selain itu Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango juga bisa menutup pendakian secara tiba-tiba jika ada prediksi cuaca ekstrem dari BMKG.

Jika ada hal tersebut, pendaki bisa menjadwalkan ulang dan tidak perlu membayar lagi.

Sudah siap kembali mendaki Gunung Gede Pangrango?

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait