YouTuber Muhammad Kece diduga menista agama Islam. Dalam videonya, dia kerap mengucapkan kalimat kontroversial.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube dikutip Sabtu, 21 Agustus 2021.
Dalam salah satu video yang viral, Youtuber itu menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul Kitab Kuning Membingungkan yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga:
Viral Fortuner Berpelat Dinas Lawan Arah Tabrak Mobil Terus Kabur
Berkaitan dengan hal ini, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali menyebut, youtuber itu menghina agama Islam.
“Beredarnya video Muhamad Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M. Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” kata Abdul Muiz Ali dalam keterangannya.
Ia berharap, polisi bergerak cepat mengusut kasus ini agar tidak meresahkan umat. “Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” kata Abdul Muiz Ali.
Baca Juga:
Tips Mudah Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Simpan Nomor
“Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa,” sambungnya.
Bahkan, kekinian, ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 lalu melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
Polisi pun akhirnya turun tangan.
Baca Juga:
Resep Membuat Roti Kopi Ala Roti O di Rumah, Mudah dan Cepat
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
"Kita tindak lanjuti," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).
Meski begitu, Asep belum memberi keterangan lebih lanjut. Dia juga belum merespons apakah kasus itu telah masuk ke dalam tahap penyelidikan atau belum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News