Seorang perempuan membuat geger Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Dia berteriak histeris usai tak bisa menunjukkan surat keterangan hasil PCR.
Karena tak dapat menunjukkan keterangan PCR, petugas pun melarang perempuan itu mengikuti penerbangan. Mengetahui tak boleh terbang, perempuan itu langsung berteriak histeris.
Padahal, hasil tes PCR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang penerbangan di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga:
Takut Tertular Covid, Manusia Gua Ini Keluar dan Minta Divaksin
Momen ini terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial dan diunggah di akun Instagram @manaberita.
Dalam video itu juga perempuan yang teriak-teriak histeris tersebut sempat mengaku bahwa suaminya adalah seorang prajurit TNI. Ia mengaku bahwa suaminya tentara berpangkat kolonel.
"Dia berteriak karena tidak diizinkan ikut penerbangan karena tidak membawa hasil tes PCR," seperti dikutip dalam keterangan video.
Baca Juga:
Sinopsis 'Selesai', Film yang Bikin Tompi Si Sutradara Dihujat Netizen
"Dia paksa pak untuk masuk ke sini kan enggak di ACC dari karantina kan pak. Katanya suaminya kolonel, baru menjabat kemarin katanya," ungkap perempuan yang memberikan keterangan dalam video.
Atas tindakannya yang dianggap mengganggu kenyamanan, wanita tersebut digiring paksa oleh para petugas. Ia digiring ke luar area terminal oleh beberapa orang petugas.
Saat momen penggiringan tersebut pun, sang wanita masih saja histeris. Ia pun tidak berhenti berteriak.
"Di akhir video, ibu-ibu itu digiring paksa ke luar area terminal oleh beberapa orang petugas dan masih histeris," keterangan yang dikutip dalam video.
Sesuai aturan yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 17/2021 sesuai dengan InMendagri No. 30/2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, semua pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil negatif PCR.
"Bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke bandara yang berada di pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," penjelasan surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif test PCR 2x24 jam.
Lihat videonya di bawah ini:
Seorang perempuan histeris di Bandara Sam Ratulangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News