Mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, makanan yang dijual di luar sana belum tentu semuanya halal.
Kini juga menjamur restoran yang mengklaim sebagai produk 'No Pork, No Lard' alias bebas dari daging babi dan minyak atau lemak babi. Apakah restoran tersebut sudah pasti halal?
Melansir laman Majelis Ulama Indonesia atau MUI, restoran 'No Pork, Lo Lard' biasanya merupakan restoran All You Can Eat ataupun restoran yang mengadopsi menu dari luar negeri. Menu yang disajikan biasanya seafood, sapi, ayam, maupun olahannya.
Menurut MUI, seafood atau makanan laut seperti ikan, udang, cumi, kerang, termasuk dalam daftar bahan tidak kritis. Artinya, sudah dipastikan halal tanpa perlu melalui serangkaian proses pemeriksaan halal. Namun, jika seafood tersebut mengalami proses pengolahan seperti dibuat bakso, crab stick, fish cake, dan seterusnya akan berbeda hukumnya.
“Bahan halal yang mengalami proses pengolahan pasti telah dicampurkan dengan bahan tambahan dan bahan penolong lainnya. Bahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya. Namun, saat ini sudah banyak olahan seafood yang memiliki sertifikat halal MUI,” kata Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Sementara itu untuk daging sapi dan ayam, titik kritis kehalalan ada pada proses penyembelihan. Hewan harus dipastikan disembelih sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, proses penyimpangan dan distribusi daging juga harus dipisah dari bahan yang diharamkan.
“Masakan Jepang banyak menggunakan daging. Ini yang kritis. Umumnya di Indonesia menggunakan daging ayam dan sapi. Tapi kalau di negara asalnya, ada peluang ketiga, yaitu daging babi. Kita harus tahu cara penyembelihan daging ayam dan sapi ini sesuai syariah Islam atau tidak,” ujar Muti menekankan.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah bumbu yang disediakan. Seperti halnya restoran dari Jepang maupun Korea identik dengan penggunaan sake dan mirin. Kedua bahan tersebut termasuk golongan khamr.
Karena selain mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.
“Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis,” kata Muti.
MUI pun menekankan pentingnya bagi konsumen bersikap kritis mengenai makanan yang akan dikonsumsi. Untuk mengetahui restoran 'No Pork, No Lard' mana saja yang sudah bersertifikat halal, bisa dicek di laman www.halalmui.org.
Artikel lainnya
- Namanya Masuk Dalam Skema Judi Pimpinan Ferdy Sambo, Crazy Rich Tom Liwafa Buka Suara
- Resep Kroket Belanda, Bisa Buat Bekal Sekolah yang Nikmat dan Mudah Membuatnya
- BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Ini Penampakannya
- Deolipa Yumara Tiba-tiba Bicara Soal Biseksual di Kasus Eks Klien Bharada E
- Kisah Bapak Paskibraka Robek Bendera Merah Putih Demi Hindari Kejaran Belanda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News