Selain dipolisikan Gus Samsudin, Pesulap Merah juga dilaporkan Persatuan Dukun se-Indonesia ke polisi.
“Ya hari ini saya mendampingi klien kami dari Persatuan Dukun se-Indonesia diwakili oleh pengurus DKI. Jadi, di sini melaporkan akun media sosial Instagram yang bernama Marcel Radhival1dan Marcel Radhival, jadi ada dua akun yang kita laporkan, akun Instagram dan juga Facebook dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 dengan ancaman hukuman 2 tahun,” kata pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Oiwobo dalam video yang beredar di media sosial.
"Jadi, beredar video di TikTok, Instagram dan Facebook yang diduga dilakukan oleh Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang menghina profesi dukun. Jadi akhirnya mengundang reaksi dukun sehingga para dukun itu mengambil sikap dan melaporkan saudara Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Selain itu, Marcel juga disebut telah menyatakan bahwa profesi dukun adalah sebagai penipu dan cabul.
“Marcel menyatakan dengan jelas dan gamblang bahwa dukun itu profesinya adalah sebagai penipu dan cabul,” ujarnya.
“Dia bukan saja mengatakan secara lisan di YouTube, tapi diduga menulis di akun Instagram dan Facebooknya. Tapi ini baru dugaan ya karena ini yang kami laporkan akun-akunnya bukan orangnya, akunnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News