Manajer BCL Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Bunga Citra Lestari Buka Suara

  • Arry
  • 6 Agt 2022 20:38
Bunga Citra Lestari alias BCL bersama manajernya Muhammad Ikhsan Doddyansyah(@Doddyansyah/instagram)

Bunga Citra Lestari alias BCL bicara soal penangkapan manajernya, Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddyansyah, gegara kasus narkoba.

BCL saat ini tengah mempersiapkan konser tunggalnya di Singapura. Di tengah persiapan itu, BCL mendoakan Doddy bisa melewati masa-masa sulit ini.

"Getting closer to #BCLBLOSSOMSingapore. Everything is a cycle - including life.. There's always something to learn, to improve.. for us to grow..," tulis BCL di akun Instagramnya, dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.

"The whole team and I are sending prayers to our dear @doddyansyah.. We hope that you can get through this tough time in your life.. Terus berdoa ya Dod.."

"To all my @teambcl, we got this.. Lets keep this going and make this an amazing and memorable concert.. Semangat ya temen temen.. Keep up the great work guys!"

"And thank you to everyone who have sent their support and love. The show must go on," tulisnya.

Doddy, manajer BCL, ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

"Ya benar kami mengamankan seorang manajer penyanyi ternama terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat, 5 Agustus 2022.


Selanjutnya Manajer BCL, Doddyansyah, terancam 4 tahun penjara >>>

 

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal, menjelaskan, Doddy ditangkap bukan karena sedang mengonsumsi narkoba jenis shabu. Menurutnya, penangkapan Doddy karena penggunaan psikotropika.

"Saya tegaskan, yang bersangkutan saat diamankan, MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis Alprazolam tanpa resep dokter. Tidak ada yang bersangkutan menggunakan sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dalam keterangan persnya.

Akmal menjelaskan, Doddyansyah ditangkap di rumahnya saat bersama temannya. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti obat penenang jenis Alprazolam.

"Ditemukan (dari) yang bersangkutan tujuh butir psikotropika golongan IV," imbuh Akmal.

"(Hasil tes urine) positif benzo," ungkap Akmal.

Akmal menjelaskan, kini Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Akmal.

Menurut Akmal, manajer BCL ini mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak setahun lalu. "Digunakan sudah hampir 1 tahun, sejak 2021," kata Akmal.

"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait