Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal, menjelaskan, Doddy ditangkap bukan karena sedang mengonsumsi narkoba jenis shabu. Menurutnya, penangkapan Doddy karena penggunaan psikotropika.
"Saya tegaskan, yang bersangkutan saat diamankan, MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis Alprazolam tanpa resep dokter. Tidak ada yang bersangkutan menggunakan sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dalam keterangan persnya.
Akmal menjelaskan, Doddyansyah ditangkap di rumahnya saat bersama temannya. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti obat penenang jenis Alprazolam.
"Ditemukan (dari) yang bersangkutan tujuh butir psikotropika golongan IV," imbuh Akmal.
"(Hasil tes urine) positif benzo," ungkap Akmal.
Akmal menjelaskan, kini Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Akmal.
Menurut Akmal, manajer BCL ini mengonsumsi obat penenang jenis Alprazolam sejak setahun lalu. "Digunakan sudah hampir 1 tahun, sejak 2021," kata Akmal.
"Dia menggunakan Alprazolam tanpa resep dokter," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News