Kentut atau buang angin adalah hal yang normal dilakukan manusia. Kentut ini terjadi akibat pelepasan gas dari sistem pencernaan yang terbentuk dari hasil pencernaan makanan atau akibat udara yang tertelan.
Namun sering kali kentut ini dianggap memalukan. Karena membuat udara menjadi 'tercemar' aroma bau tak sedap.
Melansir Medical News Today, seseorang yang sehat bisa kentut sebanyak 12 hingga 25 kali dalam satu hari.
Meski demikian, kentut itu memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Beikut manfaat kentut bagi kesehatan:
1. Mengurangi kembung
Melansir healthline, gas yang terkumpul di saluran pencernaan akan membuat perut menjadi kembung. Mengeluarkan gas dengan kentut dapat membantu mengurangi sakit akibat perut kembung itu.
2. Mengurangi sakit perut
Ketika seseorang makan, maka akan banyak gas yang dihasilkan dari proses tersebut. Tentunya ini bisa menyebabkan rasa sakit dan tidak nyaman. Namun sakit akan hilang jika seseorang itu mengeluarkan kentut.
3. Mengidentifikasi alergi makanan
Saat makan makanan yang menyebabkan alergi, tubuh akan menghasilkan sejumlah gejala sebagai alarm bilsa saluran pencernaan terganggu. Gejala ini bisa berupa mual, kembung, hingga sering kentut.
4. Meningkatkan kesehatan usus besar
Saat sedang berada di ruangan dan bersama banyak orang, kita suka sekali menahan kentut. Hal tersebut ternyata sangat berbahaya. Sebab dapat menyebabkan iritasi pada usus besar hingga menyebabkan wasir.
5. Mengidentifikasi masalah kesehatan di usus besar
Kentut juga bisa menjadi tanda kita mengalami masalah kesehatan di usus besar. Hal ini terjadi bia kentut berbau aneh, terasa sakit saat kentut, atau sering kentut ini bisa menjadi gejala usus tidak bekerja dengan baik.
Artikel lainnya
- Ridwan Kamil Dituding Ngemis Donasi Masjid Al Mumtadz, Ini Penjelasan Kang Emil
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi 27 Juli 2022
- Citayam Fashion Week Dirusak dengan Datangnya yang Lebih Mampu
- Bacaan Doa Setelah Adzan, Lengkap dengan Artinya
- Jubir PSI Sebut Paspampres Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres, Ini Dasar Hukumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News