Artis Nikita Mirzani ditangkap penyidik Polresta Serang Kota saat berada di Mal Senayan City. Dasar penangkapan itu lantaran tersangka kasus pencemaran nama baik itu tak kooperatif memenuhi panggilan.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, protes kliennya disebut mangkir. Menurutnya, dia sudah mengirimkan surat ke penyidik agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman penilaian melihat Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," jelas Fahmi Bachmid, Jumat, 22 Juli 2022.
Fahmi menjelaskan, dia sudah meminta penjadwalan ulang agar Nikita diperiksa pada 6 Juli 2022. Namun, saat itu Nikita memang tidak hadir.
"Tanggal 6 Juli, ada suratnya, sudah saya serahkan semua kok. Jadi mungkin itu karena Niki jadi dia sebagai ibu, sekaligus single parent jadi dia meminta waktu," jelas Fahmi Bachmid.
Baca juga
Alasan Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City: Kerap Mengkir
"Itu jadi kewenangan penyidik, cuma menjadi sebuah tanda tanya ini kasus pencemaran nama baik, tapi prosesnya seperti ini. Biarlah teman-teman media yang bisa memantau proses ini seperti apa," ujarnya.
Protes juga disapaikan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. Menurutnya, Nikita baru satu klai tidak menghadiri pemanggilan polisi.
"Kata siapa nggak digubris? Setahu saya lawyernya mengirimkan surat untuk diajukan saksi dari pihaknya Niki. Karena kan sebagai tersangka, Niki sudah di BAP," kata Fitri Salhuteru.
"Ya optimis sajalah. Memang Niki kemana sih? Memang apa masalah yang dilakukan? Oke ITE oke, Niki nggak kemana-mana kok, ada kok, tidak melarikan diri, gampang kok bisa dicari, di mal saja bisa dicari. Dia nggak mungkin kemana-mana," tegasnya.
Baca juga
Video Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Berada di Senayan City
Polda Banten memberikan klarifikasi soal penjemputan paksa Nikita Mirzani.
"Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni lalu untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 24 Juni," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Nikita Nikita merespons panggilan itu dengan mengajukan penjadwalan pemeriksaan agar dilakukan pada 6 Juli 2022. Namun, Nikita tidak hadir dalam tanggal yang sudah diajukan.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli 2022.
Baca juga
Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah itu, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita alat bukti berupa iPad.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli dan 7 Juli," katanya.
Selain itu, penangkapan Nikita Mirzani terpaksa dilakukan karena sikap tersangka yang tidak kooperatif selama penyidikan. "Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis keterangan tersebut.
Artikel lainnya
- 4 Makanan yang Ampuh Turunkan Berat Badan
- Jadwal Siaran Langsung Liga1 Indonesia: Ada Duel Bali United vs Persija, PSIS vs RANS
- Katalog Super Hemat Indomaret 20-26 Juli: Minyak Goreng Rp34.900
- Barcelona Katanya Bangkrut Tapi Bisa Beli Pemain Rp1,7 Triliun, Ini Rahasianya
- 4 Pernyataan Kombes Budhi Herdi yang Bikin Dinonaktifkan Sebagai Kapolres Jaksel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News