Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik produk es krim Haagen Dazs dengan rasa vanila. BPOM menilai produk es krim asal Prancis itu mengandung zat berbahaya.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tulis keterangan BPOM, dikutip Newscast.id, Rabu, 20 Juli 2022.
BPOM menjelaskan, penarikan ini didasari laporan Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Commision Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.
BPOM menjelaskan, pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
"Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut," jelas BPOM.
"Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia," jelasnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," tulis POM.
Artikel lainnya
- Roy, Artis Citayam Fashion Week Bisa Raup Jutaan Rupiah di Sudirman
- Lebih Nyaman Ngelawak Bareng Andre Taulany Daripada Sule, Nunung: Ada Rasa Takut
- 6 Cara Mudah Download Video YouTube Tanpa Aplikasi
- Sudah 4 Pilot TNI AU Gugur Saat Terbangkan T50i Golden Eagle
- 6 Makanan Khas Bali Halal yang Wajib Dicicipi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News