Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan ini dilayangkan karena ada tiga warga tewas di lokasi Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Kuasa hukum korban SA, Reno Ardiansyah, menyatakan, Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina, dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian yang menyebabkan tewasnya tiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, Jumat 8 Juli 2022.
Reno menjelaskan, Ayu Ting Ting dan manajemen karaoke itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka juga mepertanyakan prosedur keluar masuknya makanan ke Karaoke Ayu Ting Ting.
Baca juga
Ayu Ting Ting Jawab Soal Isu Nikah Siri dengan Ivan Gunawan
Sebab, dalam karaoke tersebut pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Jika ketahuan, maka akan dikenai biaya tambahan tanpa ada pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci, yaitu saksi S, yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Saat ini Karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, dihentikan izinnya oleh Pemkot Bengkulu. Hal ini sebagai dampak dari kasus tewasnya tiga orang di lokasi, termasuk dua pendamping lagu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan, penghentian sementara karaoke itu berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Selanjutnya kronologi kasus tewasnya 3 warga di Karaoke Ayu Ting Ting >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News