KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, pelaksanaan kurban dan akekah tidak dapat digabung.
"Pelaksanaan kurban dan akekah tidak bisa digabung dalam niatnya. Karena keduanya adalah ibadah yang berbeda, dan dengan tujuan yang berbeda pula," jelasnya.
Kiai Zubaidi menjelaskan, akekah adalah ibadah dalam rangka ungkapan syukur atas kelahiran anak. "Akekah juga sebagai tebusan kedua orang tua terhadap anak-anaknya," ujarnya.
"Sedangkan hikmah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. "Kurban juga merupakan penebusan seseorang terhadap diri sendiri untuk mendapatkan kebebasan dari siksa api neraka," ujarnya.
"Dalam madzhab Syafi'i dan Maliki juga dijelaskan, seseorang tidak boleh menggabungkan pelaksanaan kurban dengan akekah walaupun misalnya jatuh pada hari yang sama," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pandangan seorang ulama Syafi'iyah, Al-Haitami menegaskan, jika seseorang berniat untuk akekah dan kurban satu kambing sekaligus, maka keduanya sama-sama tidak dianggap.
Kiai Zubaidi menjelaskan, pandangan yang memperbolehkan pelaksanaan kurban dan akekah digabung adalah pandangan dari Mazhab Hambali dan Hanafi. "Tetapi tidak ada pendapat yang menyatakan boleh secara mutlak," kata Kiai Zubaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News