Apa Hukumnya Akekah dan Kurban Digabung Saat Iduladha? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

  • Arry
  • 1 Jul 2022 09:14
Ilustrasi hewan kurban domba(@samdc/unsplash)

Saat Iduladha, umat Muslim disarankan untuk melakukan ritual memotong hewan kurban. Bisa domba, kambing, sapi, kerbau, hingga unta.

Selain itu, umat muslim juga disyariatkan untuk melakukan akekah untuk anaknya dengan menyembelih kambing atau domba. Akekah biasanya dilakukan saat anak berusia 7, 14, atau 21 hari.

Baik kurban maupun akekah hukumnya sama, yakni sunnah muakkad, atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan pelaksanannya.

Lalu ada pertanyaan, bagaimana hukumnya jika melakukan akekah bersamaan dengan kurban. Hal ini terkait dengan kelahiran anak yang berdekatan dengan pelaksanaan Iduladha.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan mengenai persoalan tersebut. UAH menjelaskan, ada dua pandangan ulama dalam menyikapi apakah niat kurban bisa digabung dengan akekah.

Baca juga
Soal Larangan Bercukur dan Potong Kuku Sebelum Iduladha, Ditujukan ke Siapa?

Pandangan pertama disampaikan dari Imam Hambali, Imam Hanafi, Hasan Basri, dan Ibnu Sirin. Mereka memperbolehkan menggabungkan niat kurban dan akekah.

"Dengan catatan, jika waktu pelaksanaan akekah dan kurban bersamaan," kata Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official dikutip Jumat, 1 Juli 2022.

Pandangan lain adalah dari Mazhab Syafi'i dan Maliki. Keduanya cenderung untuk memisahkan antara kurban maupun akekah.

Dalam pandangan keduanya, disebutkan, akekah didasarkan dari hadis, bahwa Rasulullah bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur dan diberi nama." (HR Ahmad dan Arba'ah, dishahihkan Imam Tirmidzi)

Baca juga
Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha, Niat dan Keutamaannya

Pelaksanaannya bisa dilakukan pada hari ketujuh sejak lahir. Bahkan ada pandangan, bisa dilakukan juga pada hari ke-14 atau ke-21.

"Akekah ibadah yang ditunaikan dan diharapkan bisa menjadi pengarah kepada anak supaya tumbuh lebih baik di masa depan. Ibadah ini spesifik untuk anak. Penebus anak," kata UAH.

Sementara ibadah kurban adalah ibadah yang ditujukan untuk diri. Bisa untuk diri sendiri bahkan untuk keluarga yang sudah meninggal.

"Karena sifatnya berbeda, maka cenderung untuk memisahkan akekah dan kurban. Jika mau niat akekah, silakan buat akekah. Kalau mau niat kurban silakan niat kurban," jelas UAH.

Bagaimana jika waktu akekah dan kurban bersamaan, mana yang lebih didahulukan?

"Jika waktunya bersamaan, maka dahulukan akekah. Karena kurban waktunya masih panjang. Masih bisa dilakukan di waktu mendatang," ujarnya.

"Kalau saya pribadi, lebih cenderung ke Malikiyah. Karena dua pokok ibadah ini berbeda, tidak sama. Kalau waktunya bersamaan anak lahir, lebih baik akekah terlebih dahulu. Karena kurban bisa kapan saja," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait