Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Saat pemeriksaan, Holywings ternyata melakukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan.
Nikita Mirzani, selaku salah satu pemegang saham Holywings, angkat bicara soal keputusan dari Gubernur Anies Baswedan ini.
"Gue enggak tahu! Ya wallahualamlah, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," kata Nikita saat ditemui di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Nikita Mirzani pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak manajemen Holywings.
"Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," katanya.
Pencabutan izin usaha Holywings berawal saat hebohnya promosi minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menistakan agama.
Terkait kasus itu, Pemprov DKI Jakarta kemudian memeriksa perizinan penjualan minuman keras di Holywings. Ternyata Holywings diketahui tidak melakukan pelanggaran perizinan penjualan minuman keras.
Baca juga
Hotman Paris Minta Maaf Soal Minuman Alkohol Untuk Muhammad, MUI: Hukum Tetap Lanjut
Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu.
Artikel lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News