Media sosial kembali dihebohkan dengan hadirnya isu salah satu produk KFC, yakni burger, disebut memiliki bahan baku yang haram.
Dalam pesan yang juga tersebar di WhatsApp itu menyebutkan, bahan baku yang tidak halal dalam burger itu terkandung dalam mayonaise dan kecap. Penyebar pesan menyebut dua bahan itu sudah tercampur unsur minyak babi.
Dalam pesan yang beredar juga mengajak umat Islam memboikot KFC karena memang sudah sejak lama mengetahui bahwa produk-produk KFC tidak halal atau haram.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
"KFC akhirnya Kalah,… Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasusnya bhwa BURGERnya tidak 100% Ayam?!!! Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Kini mereka telah dinyatakan bersalah krn ternyata bahan pembuatan Burgernya hy 15% Ayam dan 85% sisanya bahkan tidak layak/ baik utk dikonsumsi ttpi hy cocok utk anjing.
Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan Halalnya krn telah temukan jg bahwa Bumbu-bumbu, Kecap, Mayonesnya pun telah dicampur & dibuat dr unsur Minyak Babi. Selain itu Misi dr perusahaan ini jg disinyalir telah Anti Islam
Silahkan bagikan Viral agar umat Islam mengetahui dan sgra memboikot produk² perusahaan ini,… Diteruskan sebagai diterima,…
Sebenarnya, kami sdh lama dan seringkali memperingatkan umat bahwa produk KFC itu faktanya mmg Haram. Mka, dg Membiarkan/ Mendiamkan dan Tdk membagikan informasi berharga ini, sm halnya anda telah memberi makan keluarga Anda ssuatu; Makanan Haram.
Kirim seperti yang diterima,… https://www.courthousenews.com/kfc-franchisee-loses-fight-to-market-chicken-as-muslim-friendly/".
Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia menyatakan isu tersebut tidak benar. Berikut isi lengkap pernyataan MUI:
Menanggapi beredarnya isu (hoax) yang beredar tentang produk KFC yang disebut-sebut mengandung bahan haram, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Isi pemberitaan dalam link yang disertakan dalam broadcast tersebut (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
- Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang Sertifikat Halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023
- Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.
- Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, guna menghindari kebingungan masyarakat.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email customercare@halalmui.org, dan WhatsApp 081196301696.
KFC tegaskan tidak benar >>>
Manajemen pemegang merek KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) melalui Direkturnya Justinus Dalimin Juwono membantah adanya informasi tersebut. Ia menegaskan, pesan berantai itu tidak benar dan tidak berdasar.
"Sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar sama sekali. Karena produk patty untuk burger KFC semua diproduksi dengan proses di pabrik-pabrik yang bersertifikat halal," tegas dia saat dikonfirmasi Kompas.com.
Bukan hanya itu, lanjut Justinus, komposisi yang digunakan untuk membuat patty juga berasal dari bahan baku ayam bermutu baik. "Setiap hasil produk patty tersebut sebelum dipasarkan sudah terperiksa oleh MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan," ucap dia.
Baca Juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News