Beredar Surat Penetapan Tersangka, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

  • Arry
  • 17 Jun 2022 21:53
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi_172/instagram)

Polresta Serang Kota, Banten menjelaskan soal beredarnya surat Nikita Mirzani menjadi tersangka. Polisi menyatakan akan menelusuri bocornya dokumen tersebut.

"Adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam.

"Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin," jelasnya.

Dalam kasus ini Nikita Mirzani sudah diperiksa pada 15 Juni. Dia diperiksa usai polisi mendatangi rumahnya di kawasan Pesanggrahan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan dalam pemeriksaan, Nikita dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait konten di story Instagram pribadinya.

"Tadi sudah Alhamdulillah dengan luar biasa sekali bapak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih sebenarnya yang ada di postingan-postingan itu, sudah Nikita jelaskan. Ada sekitar 30 pertanyaan, kami ucapkan terima kasih kepada penyidik," ujarnya.

"Jadi pada intinya kedatangan Niki adalah sesuai dengan kewajiban sebagai orang yang dipanggil, wajib siapa pun yang dipanggil oleh aparat hukum kepolisian, wajib hadir sesuai dengan panggilan yang dilakukan. Dan ini yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani hadir sesuai dengan panggilan yang dilakukan tadi pagi," katanya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan di rumah Nikita Mirzani karena yang bersangkutan sudah 13 kali mangkir dari panggilan polisi.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM, karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Shinto dalam keterangannya.

"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," jelasnya.

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di Instagram Stories NM, maka penyidik harus mengakomodasi baik dari pelapor dan terlapor," jelasnya.

"Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait