Beredar Surat Penetapan Tersangka, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

  • Arry
  • 17 Jun 2022 21:53
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi_172/instagram)

Artis Nikita Mirzani disebut sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus ini terkait dengan laporan Dito Mahendra.

Hal itu berdasar dari surat penetapan tersangka yang beredar di media sosial. Surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Surat diteken Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma.

Surat tersebut bertanggal 13 Juni 2022. Dalam surat itu disebutkan, Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal di UU ITE.

Pasal yang dikenakan ke Nikita Mirzani adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa, Sudah 13 Kali Mangkir

Nikita Mirzani buka suara soal beredarnya surat penetapan tersangka.

"Status apa tuh? masa?" kata Nikita Mirzani, Jumat, 17 Juni 2022.

"Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar Nikita Mirzani.

Baca juga
Usai Rumahnya Digerebek, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polres Serang

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," kata Nikita Mirzani.

"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. Kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," jelas Nikita Mirzani.


Selanjutnya tanggapan Polres Serang Kota >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait