Polisi menanggapi permintaan pihak Dea OnlyFans yang minta tak ditahan lantaran tengah hamil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyatakan saat ini kewenangan penahanan ada di tangan kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan," kata Endra Zulpan.
Endra menyatakan, saat ini kasus Dea OnlyFans masih terus diusut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Bac juga
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Marshel Widianto Soal Borong Konten Dea Onlyfans
Dea OnlyFans ditangkap di Malang pada 24 Maret 2022. Dia ditangkap karena terkait dengan penyebaran konten porno.
Polisi menjerat Dea dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski menjadi tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Polisi hanya mewajibkan Dea lapor dua kali dalam satu pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News