BPJS Kesehatan menyatakan pemudik yang mengalami kecelakaan saat mudik tetap dapat menikmati layanan di rumah sakit. Pelayanan diberikan secara gratis bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan saat mudik tetap bisa menikmati layanan BPJS di rumah sakit terafiliasi maupun yang belum.
"Dalam keadaan gawat, gampangnya mohon maaf kecelakaan, ke seluruh pusat-pusat payanan kesehatan termasuk rumah sakit bahkan yang tidak bekerjasama dengan BPJS pun bisa ya kalau peserta BPJS. Nanti BPJS akan membayar kepada faskes atau rumah sakit yang tidak kerjasama, apalagi yang kerjasama," jelas Ghufron di Jakarta.
Bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan jika alami kecelakaan saat mudik?
Ghufron menjelaskan, bagi peserta BPJS Kesehatan sebaiknya menginstall aplikasi mobile JKN. Aplikasi itu menyediakan layanan kesehatan mulai dari konsultasi kesehatan hingga cetak kartu BPJS.
"Tapi tentu akan lebih bagus kalo masyarakat dalam transaksi itu bisa menggunakan aplikasi mobile JKN. Yang belum (punya), ya bisa download di playstore, kemudian diisi entah nomer BPJS atau nomor NIK, di situ nanti transaksi segala macam bisa yah," jelas Ghufron.
Menurut Ghufron, peserta BPJS bisa mengurus langsung sejumlah layanan melalui aplikasi JKN tersebut.
"Katakanlah mau online consultation, atau mau pindah faskes, pindah kelas, bahkan cetak kartu, sebagainya bisa," ujarnya.
Artikel lainnya
- Wisata Keliling Jakarta Naik bus TransJakarta, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
- Bolehkah Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
- Liga Champions: Comeback Sempurna Kontra Man City, Madrid Tantang Liverpool di Final
- Hotman Paris Bongkar Eks Aspri Iqlima Kim Kirim Foto Hot Via WhatsApp
- Vaksin Nusantara Dokter Terawan Bisa Sembuhkan Gadis Lumpuh, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News