Sejumlah artis diperiksa terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Mereka diperiksa terkait dugaan aliran dana dari petinggi DNA Pro yang kini telah menjadi tersangka.
Salah satu artis yang diperiksa adalah Rossa. Penyanyi bernama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani itu disebut menerima Rp 172 juta. Uang diterima usai dia mengisi acara DNA Pro.
Polisi kini mengklarifikasi terkait uang yang diterima Rossa tersebut. Bareskrim Polri menyatakan, duit Rp 172 juta dari DNA Pro berasal dari transaksi yang halal.
"Underlying transactionnya causanya halal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," jelasnya.
Whisnu menjelaskan, penyidik tidak akan menyita uang tersebut dari Rossa.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus," ujarnya.
Selanjutnya pernyataan Rossa >>>
Rossa telah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 21 April 2022. Usai diperiksa, Rossa mengaku dicecar mengenai duit yang dia terima usai mengisi acara yang digelar DNA Pro.
"Saya ditanyain keterkaitannya apa saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Terus udah gitu. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," ujar Rossa.
Saat itu Rossa mengaku siap mengembalikan duit tersebut ke polisi jika diminta.
"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," pungkasnya.
Saat ini sudah ada tujuh artis yang diperiksa terkait kasus DNA Pro. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop, DJ Una dan Nowela.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menangkap tujuh tersangka. Sebanyak lima tersangka lainnya masih buron.
Satu tersangka yang baru ditangkap adalah bos DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
“Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.
Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News