Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkapkan adanya jajanan takjil untuk berbuka puasa yang mengandung bahan terlaran. Namun, kini jumlahnya menurun dibanding pada 2021.
Berdasarkan Laporan "Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022", disebutkan 1,51 persen jajanan takjil yang ditemukan mengandung bahan terlarang per 2022. Sementara pada 2021 ditemukan 1,77 persen takjil mengandung bahan terlarang.
Tak hanya takjil, produk lain yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) adalah buah. Jumlahnya mencapai 41.709 buah di 2022.
Baca Juga
Berbuka Puasa dengan Makan Gorengan Memang Nikmat, Tapi Ini Bahayanya
BPOM menjelaskan, pengawasan ini dilakukan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Pengawasan dilakukan untuk produk yang berada di seluruh Indonesia.
"Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, di Jakarta, Senin, 25 April 2022.
"Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow)," jelasnya.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan," sambung dia.
Penny menjelaskan, BPOM meneliti 7.200 sampel jajanan takjil. Sebanyak 1,51 persen atau 109 sampel mengandung bahan yang dilarang yakni:
- Formalin (0,72 persen)
- Rhodamin B (0,45 persen)
- Boraks (0,34 persen).
"Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa," sebut Penny.
Artikel lainnya
- Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati dengan Kaki Terjerat Jebakan Babi
- Viral Daftar Permintaan Tri Suaka Untuk Konser: Fee Rp 50 juta, Rokok Hingga Pijat
- Pasar Gembrong Kebakaran, Ini Kronologinya
- Sering Meletus Selama April 2022, Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga
- Tsamara Amany Dicap Kadrun Usai Keluar dari PSI, Ini Pesan Susi Pudjiastuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News