Aturan Halalbihalal Idulfitri 2022: Tamu Dibatasi, Dilarang Prasmanan

  • Arry
  • 23 Apr 2022 10:24
Hidangan Lebaran Ketupat dan Opor Ayam(istock/istock)

Pemerintah mengeluarkan aturan pelaksanaan halal bihalal Idulfitri 1443 Hijriah. Aturan itu mengatur soal peserta halalbihalal hingga hidangan yang disajikan.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idulfitri 1443 Hijriah. Surat edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 April 2022.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Tito dalam surat edaran, dikutip Sabtu, 23 April 2022.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, disebutkan, halalbihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah.

Baca juga
Pemerintah Bolehkan Halalbihalal, tapi Tidak Boleh Makan Minum

Wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Selain itu, tidak boleh ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat alias prasmanan untuk kegiatan halalbihalal dengan peserta di atas 100 orang.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan covid-19," tulis SE Mendagri.

Menteri Tito juga mengingatkan agar pelaksanaan halalbihalal tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Minimal, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait