Permohonan banding yang diajukan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka pun langsung dibebaskan usai menjalani 8 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba.
Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketok pada 29 Maret 2022. Dalam amar putusannya, Majelis Banding menerima permohonan dari Nia Ramadhani.
Dalamputusannya, PT DKI Jakarta menyatakan: mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Satu, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah-guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," demikian bunyi amar putusan, seperti dilihat di situs SIPP PT DKI Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di lembaga rehabilitasi FAN Campus Cisarua, Kabupaten Bogor, masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa," lanjut bunyi amar putusan tersebut.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan, dengan adanya putusan itu, kedua kliennya langsung dibebaskan.
"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," kata Wa Ode.
Menurutnya, saat ini Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sudah berkumpul dengan keluarganya sambil menikmati ibadah puasa Ramadan.
"Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," ujar Wa Ode.
Jejak kasus Nia Ramadhani
Nia Ramadhani ditangkap bersama sopirnya, Zen Vivanto, di kawasan Pondok Indah pada 7 Juli 2022. Polisi menjerat Nia dalam kasus narkoba. Sementara Ardie Bakrie menyerahkan diri setelah istrinya ditangkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nia dan Ardie Bakrie selama 1 tahun penjara. Tak puas dengan putusan itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding Nia, Ardi Bakrie, dan Zen. Ketiganya divonis 8 bulan rehabilitasi.
Artikel lainnya
- Mafia Ditangkapi, Bagaimana Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret dan Alfamart
- Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Solat, Azan dan Al-Qur'an Pencuri Data
- Perusahaan Tersangka Mafia Minyak Goreng Jadi Sponsor Persis Solo, Kaesang Buka Suara
- Resmi! Manchester United Tunjuk Erik ten Hag Jadi Manajer Baru
- Beredar Foto Menko Luhut dan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Kata Jubir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News