Sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, Juragan 99 sempat melaporkan Putra Siregar atas kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut diketahui Gilang alias Juragan 99 sebagai saksi.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada 22 Maret 2022.
Baca Juga
MS Glow vs PS Glow: Juragan 99 Belum Tahu Kasus Putra Siregar Dihentikan Polisi
Putra Siregar dilaporkan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Belakangan, laporan tersebut dihentikan polisi. Kasus ini dihentikan pada Maret 2022 karena dinilai tidak cukup alat bukti.
Padahal, kasus ini sempat naik ke tahap penyidikan. Penghentian itu didasarkan pada adanya putusan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang mengabulkan permohonan logo kosmetik pada 20 Desember 2021.
Berdasarkan keputusan Kemenkumham, Putra Siregar memiliki kekuatan hukum memiliki sertifikat merek dan logo PS Glow.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News