Polemik dua perusahaan kecantikan PS Glow dan MS Glow kembali berlanjut. Kali ini giliran Putra Siregar menggugat pemilik MS Glow, Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan istrinya, Shandy Purnamasari, ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang pertama akan digelar pada 24 April 2022.
Gugatan dilayangkan PT PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, sebuah perusahaan industri kecantikan dan kesehatan yang merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar.
Baca Juga
Juragan 99 Klaim Dapat Rp600 Miliar dari Jualan MS Glow
Ada enam pihak yang menjadi pihak tergugat. Selain Juragan 99 dan Shandy, PSTORE juga turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia; PT Kosmetika Cantik Indonesia; Titis Indah Wahyu Agustin; dan Sheila Marthalia.
Putra Siregar menilai penggunaan nama MS Glow oleh Juragan 99 memiliki kesamaan nama dengan merek dagang PS Glow yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Putra Siregar meminta hakim menghukum Juragan 99 dan Shandy dkk membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Selain itu, PSTore Glow juga meminta agar pihak tergugat menghentikan produksi perdagangan serta menarik seluruh kosmetik dengan mereka MS Glow yang beredar di pemasaran Indonesia disertai Dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para tergugat melaksanakan putusan tersebut.
Baca Juga
Bos PS Store Putra Siregar-Artis Rico Valentino Ditangkap, Ini Kronologi Kasusnya
Berikut isi lengkap gugatan Putra Siregar ke Juragan 99 serta Shandy Purnamasari dkk:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Selanjutnya MS Glow gugat PS Glow ke polisi >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News