Bos gerai HP terbesar PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino, ditangkap kepolisian. Mereka diduga menjadi aktor dalam pengeroyokan seseorang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap usai pulang dari umroh. Saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 2 Maret di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab. Saya tidak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Ahmad Ali Fahmi melalui keterangan pers, Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga
Bos PS Store Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Menurutnya, pihak korban sudah meminta agar Putra Siregar dan Rico memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Namun, permintaan itu tidak kunjung dilakukan.
Pada 11 Maret 2022, korban melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban juga melampirkan hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan keterangan saksi.
Menurut Fahmi, akibat pengeroyokan, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
Baca Juga
Begini Kasus yang Dilaporkan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan, pelaku diduga minum-minum sebelum pemukulan terjadi.
"Mereka mungkin habis minum (alkohol) kali karena pagi-pagi tuh," kata Budhi saat dihubungi, Selasa (11/4/2022).
"Sudah, sudah (tersangka). Sementara (tersangka) dua tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," jelas Budhi.
Baca Juga
MS Glow vs PS Glow: Juragan 99 Belum Tahu Kasus Putra Siregar Dihentikan Polisi
Berdasarkan foto yang beredar, tampak Putra Siregar dan Rico Valentino mengenakan baju tahanan warna orange. Mereka juga membawa papan tulis yang menjelaskan keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam:
a. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
b. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
c. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Artikel lainnya
- Hasil Liga Champions: Madrid Lolos Dramatis, Villarreal Tenggelamkan Munchen
- Staf Istana di Grup WA Sebar Info Ade Armando di Demo 11 April, Ini Respons Moeldoko
- Pedangdut Legendaris Ona Sutra Meninggal Dunia
- Yusuf Mansur Marah Soal Rp 1 T, Wirda Mansur Klaim Ada yang Mau Beli Paytren Rp 4 T
- Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Kesal Rekening Keluarga Diblokir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News