Satpol PP Solo membubarkan resepsi pernikahan anggota DPR berinisial LNH. Acara resepsi digelar di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan, Sabtu (7/8).
Padahal dalam aturan PPKM Level 4 Kota Solo, acara akad nikah hanya boleh digelar di kantor KUA dan tempat ibadah.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, menceritakan, pihaknya mengetahui adanya resepsi pernikahan dari informasi masyarakat. Kemudian dicek ke lokasi dan memang benar ada.
"Ada sekitar 100an tamu undangan yang sudah hadir dan kita kondisikan untuk kita dorong pulang saat itu juga," kata Arif, Senin (9/8).
Arif menambahkan, dari tamu yang datang ada salah satu pejabat negara. Itu diketahui dari informasi yang dihimpun di lapangan. Tapi, Arif enggan menyebutkan siapa yang merupakan pejabat negara.
"Mereka memakai masker semua, anggota kami tidak hapal siapa mereka satu per satu," ujarnya.
Akhirnya pihak event organizer dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah menuju KUA. Namun setelah pindah ke KUA mereka kembali lagi ke lokasi hajatan semula.
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," ujarnya.
"Nanti penyelenggara akan kami panggil."
Selanjutnya Gibran Meradang >>>
Gibran Meradang
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika semua pihak harus menahan diri dulu dan ikuti aturan yang sudah ada. Aturannya sudah jelas hanya akad nikah di KUA dan tidak ada resepsi.
"Aturan ya aturan tidak pandang bulu. Tapi yang bersangkutan sudah kooperatif dan acara sudah digeser, jadi tidak perlu dipanggil," kata Gibran, Senin (9/8).
Sementara Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan jika teguran tentang larangan menggelar resepsi pernikahan ditujukan kepada siapapun dan tidak menunjukkan jabatan serta fasilitasnya apa.
"Sudah disampaikan bila sebagai pejabat harus menjadi contoh. Jangan hanya ke Solo untuk jagong dan itu sebetulnya bukan memberi contoh," terang dia.
Walaupun kegiatan tersebut dihadiri penjabat dan pihaknya menghormati. Tapi, Teguh sudah menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmen dan SE Wali Kota jelas.
"Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan, apalagi resepsi. Seminggu terakhir pernikahan boleh di tempat ibadah yang tadinya hanya di KUA, kalau nanti ada kelonggaran lagi baru bisa bicara di hotel meski ada batasannya," papar dia.
Tegus menggarisbawahi, siapapun bahwa setiap harus tunduk pada aturan, tanpa memandang latar belakang tokoh atau pejabat apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News