Hari ini, 31 Maret 2022, menjadi batas terakhir melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh tahun 2021 untuk Wajib Pajak orang pribadi. Tak perlu ribet, pelaporan dapat dilakukan langsung melalui laman djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang belum melapor, sebaiknya segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir. Sebab, wajib pajak yang belum lapor bisa terkena sanksi seperti aturan yag diterapkan.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, bisa datang langsung ke kantor pajak. Atau jika tidak mau ribet, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman DJP Online.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan via laman DJP Online? Berikut caranya:
Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu nomor e-FIN. e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki e-FIN, berikut langkah pelaporan SPT Tahunan:
- Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
- Isi kolom sesuai petunjuk
- Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
- Pilih e-Filling
- Pilih menu Buat SPT
- Isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
- Pilih SPT yang akan dilaporkan
- Isi data SPT
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT
Demikian cara isi SPT Tahunan via DJP Online.
Artikel lainnya
- Jenderal Andika Hapus Sejumlah Syarat Masuk TNI: Larangan Anak PKI Hingga Tes Renang
- DPR Dukung Pertamina, Harga Pertamax Naik Jadi Rp16 Ribu?
- Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo: Sesumbar Menang 2 Ronde
- Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
- Tampar Chris Rock Lalu Terima Piala Oscar, Will Smith: Ini Momen yang Indah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News