Dokter Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Mantan Menteri Kesehatan itu dinilai melakukan 5 dosa besar yang tidak termaafkan.
Pemecatan dokter Terawan didasarkan pada keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK Pusat IDI. Surat diteken pada 8 Februari 2022 dan dibacakan dalam Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022.
Kabar pemecatan dokter Terawan pertama kali diketahui dari Twitter milik epidemiolog UI, Pandu Riono.
"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI," cuit dokter Pandu Riono.
"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum @PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI," tulis Pandu Riono.
“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu dalam keterangan unggahannya itu.
Pandu Riono juga mengunggah surat MKEK yang ditujukan kepada PB IDI. Berdasarkan surat tersebut, berikut alasan MKEK memecat dokter Terawan:
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Selanjutnya PDSRI protes pemecatan dokter Terawan >>>
Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto mendapat tanggapan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia atau PDSRI. Melalui surat bernomor 018/PDSRI/III/2022, PDSRI keberatan terhadap putusan IDI kepada mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan itu.
"Sehubungan dengan Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada anggota kami Sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) bersama ini kami menyatakan keberatan," tulis pernyataan tersebut.
Baca Juga
Jejak Perseteruan Dokter Terawan vs IDI: Dua Kali Dipecat
"Pernyataan Keberatan ini kami ajukan mengingat pasal 8 ayat 4 ART IDI yang berbunyi 'Anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu'. Kami mohon Putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini."
Surat keberatan ini diteken Ketua Umum PDSRI dr Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K) dan Sekretaris Umum PDSRI dr. Reyhan Eddy Yunus, Sp.Rad, M.Sc. Surat ditandatangani pada 25 Maret 2022.
Untuk diketahui, PDSRI merupakan organisasi spesialis dokter radiiologi yang memiliki kaitan erat dengan dokter Terawan. Pada Desember 2018, Terawan dipilih sebagai Ketua Umum PDSRI. Padahal saat itu dia tengah terkena sanksi dari IDI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News