Dokter Terawan Agus Putranto dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia. Pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran atau MKEK IDI.
Keputusan MKEK dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022. Ketua Panitia dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan keputusan tersebut.
"Keputusannya seperti itu," kata dokter Nasrul saat dikonfirmasi.
Adapun tiga keputusan MKEK adalah:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Artikel lainnya
- Heboh Pak Ribut: Ajarkan Kisah Nabi Luth dan Kaum Sodom ke Siswa SD di Lumajang
- Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 8 Bulan Mandeg, Ini Alasan Polisi
- Jokowi Sentil Nadiem Makarim: Laptop dan Kursi Sekolah Impor, Kayak Tak Semangat
- Deddy Cobuzier Kaget Lihat Agama Rara Sang Pawang Hujan di KTP
- Dea OnlyFans Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Video Hot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News