Jabodetabek Masih PPKM Level 2, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbarunya

  • Arry
  • 22 Mar 2022 09:24
Aktivitas warga saat Covid-19(@katetrifo/unsplash)

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Untuk wilayah Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan PPKM Level 2.

Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 21 Maret 2022. Inmendagri berlaku 22 Maret hingga 4 April 2022.

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, masih akan diberlakukan PPKM Level 2.

Berikut aturan PPKM Level 2 terbaru dan aturan pelonggaran protokol kesehatan:

Work from office

Kegiatan pada sektor non esensial sudah diperbolehkan work from office maksimal 75 persen. Pegawai yang boleh masuk adalah yang sudah divaksin. juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Supermarket

Supermarket diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75 persen. Pengunjung yang boleh masuk adalah yang termasuk kategori hijau pada aplikasi PeduliLIndungi.


Warteg hingga restoran

Warteg, restoran, hingga kafe yang memiliki lokasi di dalam maupun luar ruangan diizinkan buka dengan memenuhi aturan:
a) protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
b) kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen)
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.


Mal

Mal diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kegiatan di mal dibatasi maksimal 75 persen. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan memenuhi aturan:

  1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
  2. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Bioskop

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  2. Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.


Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait