Saat itu, teman-teman Tangmo Nida tidak langsung melapor ke pihak berwajib untuk mencari bantuan. Mereka justru memutuskan mencari Tangmo Nida.
Karena tak kunjung menemukan Tangmo Nida, mereka kemudian baru melaporkan kejadian tersebut ke tim penyelamat sekitar pukul 22.50.
Tim penyelamat kemudian datang ke lokasi dan menyisir lokasi jatuhnya Tangmo Nida. Namun, saat itu pencarian tidak maksimal lantaran kondisi arus sungai yang deras dan cahaya yang tidak memungkinkan.
Pihak kepolisian kemudian menginvestigasi rekan-rekan Tangmo Nida yang ada di speedboat tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim dari TCSD (Technology Crime Supression Division) menemukan fakta Robert mengemudikan speedboat secara ugal-ugalan.
Fakta tersebut diungkapkan Por saat diperiksa. Hal senada juga diungkapkan Sand. Menurutnya, speedboat dikemudikan secara ugal-ugalan sebelum Tangmo Nida terjatuh.
Sejumlah saksi mata di sekitar lokasi juga memperkuat fakta speedboat dikemudikan secara ugal-ugalan. Sejumlah nelayan mengaku melihat speedboat yang ditumpangi Tangmo Nida melaju kencang dan berbelok tajam.
Hal ini membuat Por dan Robert kemudian dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian Tangmo Nida. Keduanya pun didakwa atas peristiwa tersebut. Robert mendapat dakwaan tambahan lantaran dia tidak memiliki surat izin mengemudikan speedboat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News