Pemerintah Resmi Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR Untuk Pelancong Domestik

  • Arry
  • 7 Mar 2022 17:13
Ilustrasi Bandara(@JoshuaWoroniecki/pixabay)

Pemerintah resmi menghapus syarat tes antigen maupun PCR bagi pelancong domestik. Hal ini diberlakukan bagi pelancong yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap alias dua dosis.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.

Luhut menjelaskan, aturan tersebut akan diatur dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Luhut juga menyatakan, dengan adanya aturan baru ini, masyarakat didorong segera mengikuti program vaksinasi higga tuntas. Menurutnya, vaksinasi akan menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ujarnya.

Tak hanya bagi pelancong domestik, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kini syarat karantina bagi pelancong dari luar negeri yang menuju Bali telah dihapuskan.

Ketentuan itu berlaku bagi pelancong luar negeri yang melakukan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari serta sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait