Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali tersandung kasus pidana. Drummer grup musik Superman Is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka pengancaman pada pegiat media sosial, Adam Deni.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan, Jerinx sudah dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. "Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx.
Sebelum berujung laporan, Adam Deni memang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19. Namun tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx.
Kala itu, Adam Deni dituduh menghilangkan akun Instagram Jerinx. Ia juga mendapat ancaman dan makian dari sang musisi. Tak terima, Adam kemudian melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerinx sudah diperiksa kepolisian atas laporan itu, namun statusnya terlapor. Dia telah diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik.
Selain memeriksa, penyidik Polres Badung juga sudah menyita handphone Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.
Tuding Endorse Covid-19
Kasus ini bermula dari Jerinx yang menyebut banyak artis ibukota senang di-endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu di-endorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.
Setelah itu, akun instagram Jerinx, @jrxsid tiba-tiba menghilang. Jerinx SID menuduh Adam Deni yang menghilangkan akun Instagramnya. Padahal Adam Deni merasa tidak melakukan tindakan tersebut dan mengaku bingung.
Dalam tuduhan yang dilontarkan Jerinx itu, Adam Deni menerima sejumlah kata-kata tak pantas dari suami Nora Alexandra.
"Gue pernah komen, 'bli, ada gak data tentang endorse Covid-19. Kalau gak ada, tolong dilurusin beritanya."
"Orang itu jawabnya 'sana, tanya Raffi dan istri, blok'," kata Adam Deni dikutip dari YouTube Denny Sumargo, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Dan ternyata berselang beberapa hari, Adam Deni menerima telepon dari Jerinx SID. Dalam komunikasi itu, ia langsung dicecar dengan pertanyaan soal akun Instagram @jrxsid.
Pun pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengancam akan menginjak kepala Adam Deni.
"Gue ditelepon, 'halo, ini bli maksud kamu apa ngurusin akun orang, kamu ngaku aja'," terang Adam Deni.
"Habis itu keluar kata ban****, keluar kata to***, keluar kata Ben****."
"Dan terakhir keluar kalimat saya akan injak kepala kau di trotoar," tambahnya.
Menerima ancaman tersebut, ia langsung bertindak sebagai upaya perlindungan diri. Bahkan, Adam Deni menuturkan telah merekam percakapannya dengan Jerinx SID.
Kasus Kedua
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx. Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Jerinx itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Dan pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News