Kasus Kedua
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx. Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Jerinx itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Dan pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News