Polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Selebgram yang juga berprofesi sebagai Disc Jokey itu dijerat dengan UU Pornografi usai aksinya berbikini di jalan.
"DC, yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti, selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara. Maka, kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dengan tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Azis menjelaskan, polisi memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Dinar Candy. Termasuk keterangan dari para saksi dan ahli.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," kata Azis.
Azis menyebut Indonesia memiliki norma agama dan budaya yang tidak diindahkan oleh Dinar Candy. Dan Dinar Candy melanggar norma itu sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma agama dan budaya," jelasnya.
Meski sudah menjadi tersangka, Dinar Candy belum ditahan. "Masih dipertimbangkan (penahanan). Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Azis menegaskan, meski Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. "Pasti wajib lapor," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi juga belum melakukan tes kejiwaan pada Dinar Candy. Polisi menilai Dinar Candy melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
"Belum sampai (tes kejiwaan) saat ini karena yang bersangkutan normal. Sementara masih dalam kesadaran," pungkasnya.
Polisi mengatakan bahwa Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Awal Kasus >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News