Sering kita mendengar atau mengalami kehilangan sendal di masjid. Kemudian, kita menemukan sendal tak bertuan di masjid dan membawanya pulang. Apakah diperbolehkan?
Dilansir dari laman NU Online, potensi kehilangan sendal ataupun sepatu bisa saja terjadi di masjid. Namun bagaimana jika menemukan kasus yang disebut di atas?
Forum Muktamar ke-5 NU pada 1930 M pernah membahas persoalan ini. Saat itu para peserta muktamar menanyakan langsung pada kiai tentang fenomena mengambil sendal tak bertuan sebagai pengganti sendal yang hilang di masjid.
"Para kiai memutuskan praktik tersebut tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah),” kata Alhafiz Kurniawan dilansir dari laman NU Online, Jumat, 21 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin. Yang artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut bisa saja terjadi jika pemilik sendal tersebut memang meninggalkan sendalnya dan tak berniat mengambilnya kembali. Namun, hal tersebut biasanya berlaku pada sendal yang berharga murah.
Artikel lainnya
- Kemenlu Pastikan 6 WNI Selamat dari Tsunami Tonga
- Lord Rangga Sunda Empire Datangi DPR, Mau Labrak Arteria Dahlan
- Viral Kondisi Terbaru TMII yang Terbengkalai
- Kesal Ditilang, Pemotor Bakar Motornya di Depan Pos Polisi
- Di Indonesia Harga Minyak Goreng Rp14.000, di Malaysia Harganya Rp8.500, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News