Hadfana Firdaus kini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas ulahnya membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 14 Januari 2022.
Hadfana Firdaus ditangkap saat berada di gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Pria warga warga Dusun Tarang Tereng, Kelurahan Tirtanadi, Kecamatan Labuham Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB, Kamis, 13 Januari.
Hadfana adalah sosok yang dicari usai aksinya membuang sesajen di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang viral di media sosial. Aksi Hadfana direkam dalam dua video yakni berdurasi 30 detik dan 20 detik.
Dalam video yang beredar, Hadfana yang mengenakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala berwarna hitam membuang dan menenang sesajen di daerah erupsi Gunung Semeru. Sesajen itu berupa beras, bunga, pisang, yang diletakkan di sebuah tempat.
Hadfana sempat berbicara di ideo itu, "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.
Setelah itu, Hadfana membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi yang diletakkan di sebuah pinggir jurang.
Hadfana sudah meminta maaf atas ulahnya tersebut. “Pada saudara kami semua, kami mohon maaf sedalam dalamnya, terimakasih,” kata Hadfana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News