Komika Fico Fachriza kini harus menginap di rutan polisi. Dia ditangkap akibat kasus narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau Gorilla di rumahnya.
Sebelum ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022, Fico pernah mengakui dirinya adalah mantan pengguna narkoba. Juara dua stand up comedy atau SUCI 3 itu bahkan menghabiskan Rp1 miliar untuk beli barang haram itu.
Hal tersebut diceritakan Fico di channel YouTube-nya pada 2017 lalu. Dalam videonya, Fico mengisahkan awal mula dia tergoda memakai narkoba.
Baca Juga
Komika Fico Fachriza Ditangkap Kasus Narkoba Tembakau Gorilla, Ini Kronologinya
Menurutnya hal tersebut berawal setelah dia sukses menjadi juaa dua SUCI 3. Kariernya sebagai komika terus menanjak hingga bisa memiliki rumah dan lain sebagainya.
“Apa lagi yang harus aku lakukan, untuk karier merasa cukup, uang berlebih. Aku tidak tahu apa yang harus aku lakukan lagi,” kata Fico Fachriza dalam channel YouTube-nya.
“Di pertengahan 2015, ada narkoba jenis baru namanya tembakau gorilla. Dia (Teman Fico) bilang, ‘Ini ada narkoba, efeknya cepat, minum tiga kali kamu tidak akan muntah’. Ini masalah ego besar, aku langsung mengiyakan,” ujar Fico Facriza.
“Gue tuh waktu awal pertama pakai narkoba sesimple, lagi duduk aja nongkrong di sofa gue terus teman datang bawa narkoba (ganja),” ujar Fico Fachriza.
Selanjutnya jual rumah orang tua demi narkoba >>>
Setelah itu, Fico mengaku menjadi ketergantungan dengan narkoba. Bahkan komika itu tega menjual rumah orang tuanya untuk membeli narkoba.
“Duit rumahnya (yang dijual) habis, duit striping (sitcom) habis, duit off-air habis (buat narkoba) sampai aku pinjem duit malah,” imbuhnya.
Fico juga mengakui dia kemudian menjadi ketergantungan dengan narkoba jenis tembakau Gorilla selama tiga tahun. Dan dia rela mengeluarkan Rp1 miliar untuk membeli narkoba. Tak hanya itu, Fico juga pernah membeli 25 gram tembakau Gorilla senilai Rp2,25 juta dalam waktu sehari.
Fico menjelaskan, dia akhirnya berhenti menggunakan narkoba setelah harta bendanya habis. Dan dia pun tidak memiliki penghasilan lagi.
Fico mencoba kembali bangkit dengan kembali beraktivitas agar dapat lepas dari jeratan narkoba. Dia pun mulai mencari teman-temannya yang tidak memandang dirinya sebagai pengguna narkoba.
Namun, Fico Fachriza kembali terjerumus dalam jeratan narkoba. Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis 13 Januari 2022.
Dari pemeriksaan awal, Fico Fachriza mengakui mengonsumsi Tembakau Gorilla sejak 2016. Dia membeli barang haram itu melalui media sosial.
"Sekarang kami kembangkan orang yang suplai lewat media sosial. Kami sudah tahu dan masih tahap pengejaran oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat, 14 Januari 2022.
Kini Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel lainnya
- Dampak Gempa M 6,6: Kantor Wali Kota Jaktim-RSUD Kalideres Retak, 257 Rumah Rusak
- Raup Miliaran Rupiah dari Jualan Foto Selfie, Ghozali Langsung Dicolek Ditjen Pajak
- Hadfana Firdaus, Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru Jadi Tersangka
- 7 Fakta Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK: Duit Sekoper Hingga Jadi Tersangka
- Seragam Satpam Diganti Jadi Warna Krem, Mirip Seragam Polisi India?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News