Jadi Tersangka Prostitusi Online, Cassandra Angelie Artis Ikatan Cinta Tak Ditahan

  • Arry
  • 3 Jan 2022 19:02
Artis CA yang ditangkap polisi ternyata Cassandra Angelie, pesinetron Ikatan Cinta(@cassangeliee/instagram)

Polisi tak menahan artis CA alias Cassandra Angelie meski statusnya sudah menjadi tersangka prostitusi online. Pesinetron Ikatan Cinta itu hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya saja.

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

Endra menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan Cassandra Angelie tak ditahan. Pertama, Cassandra merupakan korban dari kasus ini.

Baca Juga
Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Terkait Kasus Cassandra Pesinetron Ikatan Cinta

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga
Cassandra Angelie Ikatan Cinta Ditangkap, Bagaimana Nasib Pria Hidung Belangnya?

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott di kawasan Jakarta Pusat pada 30 Desember 2021. Dia ditangkap di sebuah kamar bersama seorang pria hidung belang.

Selain menagngkap Cassandra, polisi juga menangkap tiga muncikari. Mereka adalah Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.

Baca Juga
Artis CA yang Ditangkap Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Pesinetron Ikatan Cinta

Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Cassandra dan tiga muncikarinya juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait