Polisi terus mengembangkan kasus prostitusi online yang diduga melibatkan pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie. Kini polisi akan memanggil sejumlah artis yang masuk dalam daftar jaringan muncikari Cassandra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan, sejumlah artis yang masuk dalam daftar jaringan muncikari tersebut sebagian besar berdomisili di Jakarta.
"Ada beberapa publik figur yang kebanyakan berdomisili di Jakarta, mereka masuk ke dalam kelompok sehingga terhadap mereka itu akan dipanggil," kata Kombes Indra di Jakarta, Senin, 3 Desember 2021.
Baca Juga
Profil Cassandra Angelie, Pesinetron Ikatan Cinta yang Diduga Terlibat Prostitusi
Meski demikian, Endra masih merahasiakan siapa saja artis yang akan dipanggil tersebut. Termasuk jadwal kapan para artis tersebut diperiksa. "Ada beberapa, lebih dari satu pokoknya," jelasnya.
Menurut Endra, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka edukasi kepada para artis tersebut. Terutama mereka yang masih berusia muda agar tidak terjerumus dalam kasus prostitusi online.
Deeretan nama artis yang masuk dalam jaringan muncikari kasus Cassandra Angelie ini terungkap dalam pemeriksaan awal tiga muncikari.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku, Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure-public figure lainnya yang masuk dalam daftar, list, para muncikari ini," kata Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga
Cassandra Angelie Ikatan Cinta Ditangkap, Bagaimana Nasib Pria Hidung Belangnya?
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott di kawasan Jakarta Pusat pada 30 Desember 2021. Dia ditangkap di sebuah kamar bersama seorang pria hidung belang.
Selain menagngkap Cassandra, polisi juga menangkap tiga muncikari. Mereka adalah Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.
"Total menetapkan empat orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," kata Kombes Endra Zulpan.
Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat dengan pasal berlapis. "Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
"Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP," tuturnya.
Selanjutnya kronologi penangkapan Cassandra Angelie >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News