Namun, di tengah kariernya yang tengah meningkat, Cassandra terjerat kasus prostitusi online. Dia ditangkap bersama dengan tiga muncikari di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Tiga mincikari itu adalah Mereka adalah Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.
"Total menetapkan empat orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga
Cassandra Angelie Ikatan Cinta Ditangkap, Bagaimana Nasib Pria Hidung Belangnya?
Cassandra Angelie dan tiga muncikari dijerat dengan pasal berlapis. "Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
"Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP," tuturnya.
Baca Juga
6 Fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie: Alasan Ekonomi Hingga Tarif Rp30 Juta
Berasarkan pemeriksaan, diketahui alasan Cassandra terjerumus kasus prostitusi online ini karena faktor ekonomi. Cassandra pun disebut memiliki tarif Rp30 juta.
para muncikari 'menjual' Cassandra dengan menyebarkan foto-foto pesitenron Ikatan Cinta itu.
"Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari sebuah bank swasta sebagai penampungan pembayaran atas jasa prostitusi online tersebut," kata Kombes Endra Zulpan.
Artikel lainnya
- BlackBerry Stop Sistem Operasi, Ini Daftar Smartphone yang Terdampak
- Doa Akhir dan Awal Tahun 2022 yang Bisa Dibaca
- Jadwal Leg 2 Final Piala AFF Thailand vs Indonesia, Pantang Menyerah Garuda
- Shin Tae Yong Mengeluh Timnas Indonesia Dikasih Nasi Kotak, Begini Bentuknya
- Statistik Indonesia vs Thailand: Skuat Garuda Kalah di Semua Lini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News