Kementerian Dalam Negeri menanggapi viralnya dokumen milik mantan menteri Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan dokumen tersebut bukanlah berkas yang disimpan Dukcapil. Dokumen tersebut harusnya dipegang masyarakat.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan.
"Pada prinsipnya, semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Artikel lainnya
- Indonesia Tantang Thailand di Final Piala AFF 2020, Ini Jadwalnya
- Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol Man City, Arsenal Pesta Gol, Spurs Geser Man United
- Pelawak Senior Jimmy Gideon Meninggal Dunia
- Begini Penampakan Kolonel P Tersangka Tabrakan Maut Sejoli di Nagreg Ditahan
- Lebih Dulu Nabi Adam Atau Manusia Purba? Ini Jawaban Quraish Shihab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News