Polemik Ucapan Selamat Natal, Ini Penjelasan Muhammadiyah

  • Arry
  • 25 Des 2021 11:42
Ilustrasi Natal(@melpoole/unsplash)

Setiap tahun muncul polemik pemberian ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani. Sejumlah pihak mengeluarkan berbagai alasan.

Ada sebagian Muslim yang memandang memberikan ucapan selamat Natal adalah haram. Sementara ada pihak lain yang menyatakan mengucapkan selamat Natal diperbolehkan.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, memiliki penjelasan menarik soal polemik ini. Menurutnya, perbedaan pendapat soal uapan selamat Natal ini sudah terjadi sejak dahulu kala.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Wawan menjelaskan, perbedaan pendapat ini disebabkan Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis.

“Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?” tanya Wawan.

Baca Juga
Quraish Shihab Ungkap Janji Rasulullah untuk Kaum Nasrani

Perbedaan tafsir ulama

Menurut Wawan, para ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal didasarkan pada penafsiran QS Maryam ayat 23-26.

Dalam ayat tersebut disebutkan, Malaikat Jibril memerintahkan Maryam yang sedang melahirkan Isa al Masih untuk meraih pangkal pohon kurma itu ke arahnya lalu mengambil buahnya yang telah matang untuk dimakan. Kehadiran buah kurma memberikan isyarat bahwa kelahiran Isa al Masih bukan di musim dingin dan dengan demikian tanggal 25 Desember bukan kelahiran Putra Maryam tersebut.

Sementara para ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari natal berlandaskan pada QS Al Mumtahanah ayat 8. Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam.

Karenanya, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

“Adanya perbedaan ini menunjukkan adanya keragaman pemahaman akan nash. Teksnya sama, ayatnya sama, bagi kelompok yang membolehkan (ucapan selamat natal) QS Al Mumtahanah ayat 8 itu digunakan, tapi bagi yang mengharamkan tidak mendasarkan pada Al Mumtahanah ayat 8,” jelas Wawan.


Pendapat Muhammadiyah

Wawan menjelaskan, Muhammadiyah sudah membahas mengenai hukum pemberian ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani. Ada dua fatwa yang diekluarkan majelis Tarjih Muhammadiyah.

Pertama, dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Majelis Tarjid berfatwa, menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen.

Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornament, dan lain-lain.

Wawan menyimpulkan, hukum pengucapan hari natal termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

“Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya, sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim,” kata Wawan.

Menurutnya, perbedaan Fatwa Tarjih ini sebenarnya dilihat sebagai bentuk kompromi atau al jam'u wat taufiq. Dalam kondisi di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal. Sementara dalam situasi yang tidak menuntut adanya toleransi di lingkungan kita (karena memang telah harmonis), sebaiknya menghindari ucapan selamat hari natal kepada umat Kristiani.

“Kalau ada yang bertanya, kok bisa berbeda? Ya karena situasi yang menuntut untuk adanya perbedaan,” tegas Wawan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait