Kasus ini bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu 'Lagi Syantik' dan merekam ke kanal YouTube mereka. Gubahan lagu ini ternyata tak memiliki izin dari Nagaswara sebagai pemegang label lagu 'Lagi Syantik'.
Tak terima atas tindakan Gen Halilintar, Nagaswara kemudian menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut petitum Nagaswara:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan Komunikasi Ciptaan adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran Karya Cipta melalui media sosial; adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tanpa hak dan tanpa izin kepada Para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan Pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun Immateriil bagi Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai/dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 7 hari setelah perkara a quo diputus.
- Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
PN Jakarta Pusat kemudian menolak gugatan tersebut. Tak terima putusan itu, Nagaswara kemudian mengajukan PK. Permohonannya kini dikabulkkan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News