Mahkamah Agung mengabulkan penunjauan kembali atau PK yang dilayangkan Nagaswara Publishenrindo. Dalam putusannya, MA menghukum Gen Halilintar karena terbukti melanggar hak cipta lagu 'Lagi Syantik'.
Dalam kasus ini Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Said sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2. Mereka adalah ayah dan ibu dari YouTuber Atta Halilintar.
"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangan kepada Newscast.id, Kamis, 23 Desember 2021.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp300 juta," kata Andi Samsan.
Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Selanjutnya kronologi gugatan lagu 'Lagi Syantik' >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News