Sebuah pengumuman yang ditujukan untuk pengunjung Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, viral. Dalam pengumuman itu disebutkan, pengunjung yang mau masuk mal, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Pengumuman itu bertuliskan, "Pengunjung Yth, per 3 Agustus 2021, bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mal wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19".
Pengelola Pondok Indah Mal menegaskan, operasional mal sampai saat ini masih ditutup dan beroperasi secara terbatas sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 di Jakarta yang diperpanjang hingga 9 Agustus.
"Jadi mohon maaf apabila ada salah persepsi kebanyakan orang, kami sudah lakukan revisi untuk penulisannya agar tidak terjadi missleading," ujar Managemen PIM saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2021.
Meski demikian, pihak pengelola membenarkan mengenai adanya syarat vaksinasi yang ditujukan kepada para pegawai maupun pengunjung sesuai sektor essensial. Sebagaimana toko farmasi, supermarket, perbankan, dan restoran yang hanya menyediakan delivery.
"Jadi itu yang dimaksudkan, untuk setiap yang masuk seperti karyawan (pengungjung sektor essensial) itu harus menunjukan sertivikasi Covid-19. Jadi Pondok Indah Mal ini masih belum buka, malnya masih tutup cuma tenant-nya yang dibolehkan pemerintah saja yang dibuka," terangnya.
Sedangkan untuk pengunjung mal, Priza mengatakan, masih menunggu aturan resmi dari Pemprov DKI Jakarta. "Untuk customer akan mengikuti arahan lebih lanjut nanti dari pemerintah," jelasnya.
Terkait foto yang beredar di media sosial bahwa pengunjung mal wajib menujukkan sertifikat vaksin sudah direvisi oleh pengelola mal. "Kami sudah merevisi pengumuman tersebut karena sebetulnya ditunjukan untuk tenant/vendor dan kontraktor saja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News