Rachel Vennya terancam dikenakan pidana baru. Terpidana kasus karantina itu diketahui memberikan sogokan Rp40 juta ke staf protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, agar tidak ikut karantina.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sudah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus suap tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran.
“Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Itu agar biar tidak bisa melakukan itu,” kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca Juga
7 Fakta Sidang Kilat Buna Rachel Vennya: Atur Strategi di AS, Bayar Rp40 Juta
“Iya penindakan tetapi itu tadi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara," ujarnya.
"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi enggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral,” katanya.
Mahfud menegaskan, hukum harus tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi. “Ya pasti lah itu kan dalil hukum enggak pandang bulu gitu ya,” ungkapnya.
Baca Juga
Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta, tapi Tak Ditahan
Dalam persidangan, Rachel Vennya mengaku membayar sogokan Rp40 juta ke Ovelina Pratiwi, staf protokoler DPR yang ditugaskan menjadi satgas di Bandara Soekarno Hatta. Uang itu agar dia bisa tidak ikut karantina saat pulang dari Amerika Serikat.
Rachel menyebut, Ovelina orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkannya untuk naik bus ke Wisma Atlet agar bisa lolos.
Dalam kasus kabur karantina, Rachel Vennya telah divonis bersalah dan dihukum 4 bulan dan 8 bulanpercobaan. Rachel tidak ditahan dalam kasus ini, hakim beralasan selebgram itu sopan dalam persidangan.
Baca Juga
- Menko Luhut Curhat Banyak yang Bully Karena Izinkan Tenaga Kerja China Kerja di RI
- Piala AFF 2020: Imbang Lawan Vietnam, Indonesia Puncaki Klasemen
- Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...
- Sebelum Meninggal Laura Anna Dibawa ke RS Gegara Mengeluh Asam Lambung
- 7 Fakta Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santri: Diberi Rp10 Ribu, Pelaku Punya Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News